You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sempadian
Desa Sempadian

Kec. Tekarang, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat

Selamat datang di Website Resmi Desa Sempadian Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas

18 Indikator Desa Antikorupsi

Administrator 02 Januari 2024 Dibaca 108 Kali

 

1. Penguatan Tata Laksana  Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta  Implementasinya.
(2 tahun terakhir)
1. RPJMDes 
2. RKPDes
  3. APBDes 
  4. APBDes perubahan 
  5. Laporan Pertanggungjawaban 
  6. Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa, LKD, dan masyarakat
  7. Notulensi Penyusunan regulasi
  8. Daftar Hadir Penyusunan regulasi
  9. Dokumentasi Penyusunan regulasi
  10. Pertanggungjawaban Bumdes (PP 11 Tahun 2021)
       
  Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa 1. SOTK (struktur organisasi tata kelola) Desa, tupoksi masing-masing kaur
  2. Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
  3. Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
  4. Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi 
  5. Format formulir evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan)
       
  Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan  1. Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
  2. Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
  3. Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi 
  4. Format lampiran deklarasi CoI
       
  Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa 1. Perencanaan Pengadaan terkait PBJ
  2. KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS sesuai peraturan LKPP dan atau kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa
  3. Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan PBJ yang berlaku
  4. surat penawaran dari Penyedia Jasa 
  5. SK Tim Pelaksana Kegiatan
  6. Perjanjian Kerjasama
  7. Dokumen penyelesaian pembayaran
       
  Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya 1. Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pakta Integritas
  2. Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa
  3. Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
  4. Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi 
       
2. Penguatan Pengawasan Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa 1. Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruhperangkat Desa dan  Aparatur desa
  2. Notulensi kegiatan
  3. Daftar hadir
  4. Dokumentasi 
  5. Lampiran formulir Pengawasan dan evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan)
       
  Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah 1. Arsip/Dokumen hasil Pembinaan,  Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
  2. Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan,  Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan 
  3. Surat Penyelesaian/Berita acara penyelesaian atas  Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan dengan melampirkan bukti dukung
       
  Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi 1. Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten 
  2. Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab
  3. Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut
  4. Surat pernyataan diupload ke website desa
       
3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat 1. Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
  2. Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional)
  3. Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
  4. Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan
       
  Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa 1. Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
  2. Pelaksanaan  Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).
       
  Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. 1. Informasi SPM sesuai dengan  Permendagri No. 2 tahun 2017
  2. Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
       
  Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat 1. Baliho/Poster APBDES yang mencakup:
  a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll)
  b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
  c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan
  d. Kontak aduan (konvensional dan digital)
  2. Lokasi pemasangan: 
  a. Kantor Desa (baliho)
  b. Dusun (poster atau baliho)
  c. Website
  d. Media sosial
  e. lainnya
       
  Adanya Maklumat Pelayanan 1. Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
  2. Isi Maklumat pelayanan memuat minimal:
  a. Komitmen dari Aparat Desa
  b. Konsekuensi hukum 
  c. Ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster 
  Lokasi Pemasangan:
  a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun
  b. Di upload di Website dan media sosial
       
4. Penguatan Partisipasi Masyarakat Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa   1. Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok)
  1 Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok
  2 Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat, daftar usulan yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta
  3 Daftar hadir
  4 Dokumentasi 
    2. Musyawarah desa:
  5 Undangan kepada masyarakat desa
  6 Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa)
  7 Daftar hadir
  8 Dokumentasi 
  9 SK Tim Penyusun RKPDes 
       
  Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan 1 Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal:
  a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap
  b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan
  c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nilai antikorupsi 
  2 Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut 
  3 Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
  4 Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat:
  a. undangan
  b. daftar hadir
  c. notulensi
  d. dokumentasi
  e. digitalisasi melalui video (sosialisasi/testimoni dari penerima pelayanan)
  5 Deklarasi Konflik Kepentingan yang sudah diisi oleh aparatur desa (pemberitaan /Penyebarluasan informasi mengenai deklarasi Konflik Kepentingan)
       
  Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa 1 Undangan / pengumuman kepada masyarakat 
  2 Notulensi / Berita Acara (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat dusun, tandatangan oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat dusun/desa)
  3 Tanda terima pembayaran upah / daftar hadir
  4 LPJ Pelaksanaan Pembangunan Desa
       
5. Kearifan Lokal Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 1 Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media  sosial (baik video maupun artikel) 
  2 Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat 
       
  Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 1 SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan  tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi
  2 Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan 
  3 Bukti diupload diwebsite dan media sosial
  4 Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi

 

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 1.298.201.077,03 Rp 1.454.069.066,00
89.28%
Belanja Desa
Rp 1.045.409.628,80 Rp 1.478.216.402,19
70.72%
Pembiayaan Desa
Rp 48.294.672,38 Rp 48.294.672,38
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 876.661.000,00 Rp 876.661.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 23.926.214,00 Rp 23.926.214,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 397.140.619,00 Rp 552.481.852,00
71.88%
Bunga Bank Desa
Rp 473.244,03 Rp 1.000.000,00
47.32%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 532.009.628,80 Rp 802.713.494,38
66.28%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 295.640.000,00 Rp 333.123.000,00
88.75%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 122.850.000,00 Rp 178.749.907,81
68.73%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 14.810.000,00 Rp 55.630.000,00
26.62%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 80.100.000,00 Rp 108.000.000,00
74.17%