Layanan Pengaduan Masyarakat Desa di Pemerintahan Desa Sempadian Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas Berdasarkan Peraturan di bawah ini:
1. Pengaduan langsung ke Kantor Desa Pemerintahan Desa Sempadian di Kotak Pengaduan atau Saran beralamat Jln. Alianyang RT.012 RW.006 Dusun Beringin Desa Sempadian dengan syarat dan Mengisi Fomulir seperti dibawah ini:
2. Pengaduan melalui website Desa dapat dilakukan dengan mengisi Fomulir Laporan Pengaduaan Masyarakat Melalui website:sempadian.desa.id pada Menu Pengaduan Submenu Fomulir Pengaduan.